Jumat, 08 Agustus 2008

SK Uraian Tugas Pengurus IKADI (Ikatan Keluarga Aur Duri Indah)

KEPUTUSAN PENGURUS
IKATAN KELUARGA AUR DURI INDAH(IKADI)
KELURAHAN PARAK GADANG TIMUR
KECAMATAN PADANG TIMUR
KOTA PADANG
NOMOR: / PI00-IKADI/2008

TENTANG
PENETAPAN URAIAN TUGAS
PENGURUS IKATAN KELUARGA AUR DURI INDAH (IKADI) PADANG
MASA BAKTI TAHUN 2007-2010


Menimbang :
a. Bahwa untuk terakomodasinya aspirasi dan keinginan warga, serta seluruh lapisan masyarakat yang berdomisili di lingkungan Rukun warga III Kompleks perumahan Aur Duri Indah Padang, maka ditunjuklah tim perumus untuk menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKADI.

b. Bahwa dengan telah ditetapkannya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, maka dibentuklah Badan Penasehat IKADI masa bakti tahun 2007-2010.

c. Bahwa dengan telah dibentuknya Badan Penasehat IKADI, maka Badan Penasehat IKADI mengadakan pemilihan Pengurus IKADI periode 2007-2010 dengan berpedoman pada pasal 14, pasal 15 dan pasal 16 Anggaran Dasar IKADI dan pasal 8 Anggaran Rumah Tangga IKADI.

d. Bahwa dengan telah dibentuknya Pengurus IKADI, maka Pengurus IKADI perlu menetapkan uraian tugas pengurus IKADI periode 2007-2010 dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKADI.

Mengingat :
a Anggaran Dasar IKADI pasal 5, 6, 7 dan 16 dan Anggaran Rumah Tangga IKADI pasal 10 dan 11.
b Hasil rapat musyawarah pengurus IKADI yang terpilih dengan pemuka masyarakat tentang pembagian tugas masing-masing bidang pengurus IKADI periode 2007-2010, yang dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 12 Agustus 2007 di rumah kediaman Dr. Hj. Meiti Frida.

MEMUTUSKAN.
Menetapkan :

Pertama : Tugas Pengurus IKADI berdasarkan Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga adalah
a. Melaksanakan visi, misi, kebijakan yang ditetapkan Badan Penasehat
b. Menyusun tujuan, sasaran, program kegiatan tahunan IKADI dan unit organisasi
dibawah IKADI antara lain: Mesjid, MDA, IPADI, Ibu-Ibu IKADI, Koperasi, Klinik
konsultasi, Urusan sosial dan kongsi kematian.
c. Mengajukan usulan perubahan AD&ART ke Badan Penasehat
d. Menyusun uraian tugas unit organisasi dibawah IKADI yang dilakukan bersama-sama
unit org, yg bernaung dibawah Ikadi.
e. Melakukan kordinasi, pengawasan dan pembinaan organisasi dibawah naungan IKADI.
f. Menyerahkan laporan keuangan dan evaluasi akhir kepada Badan Penasehat.
g. Membuat laporan pertanggungjawaban secara berkala minimal satu kali dalam setahun.
h. Mempersiapkan kader IKADI dalam berbagai bidang


Kedua : Untuk menjalankan tugas yang diamanatkan dalam anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagaimana tersebut pada amar pertama, perlu ditetapkan uraian tugas para Pengurus sebagaimana tersebut pada lampiran-1 surat keputusan ini.

Ketiga : Mekanisme kerja Pengurus IKADI dengan organisasi di bawah IKADI sebagaimana tersebut pada lampiran-2 surat keputusan ini.

Keempat : Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua IKADI dan Wakil ketua IKADI bertanggungjawab kepada Badan Penasehat IKADI.

Kelima : Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua IKADI membagikan sebagian tugas dan tanggungjawab kepada Wakil ketua IKADI.

Keenam : Lingkup tugas Ketua IKADI adalah bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas Sekretaris, Bendahara, Koordinator Bidang Litbang dan Organisasi, Perencanaan dan Pembangunan, Dana dan Partisipasi, Pendidikan, Mesjid Baitul Haadi dan organisasi di bawah IKADI lainnya.

Ketujuh : Lingkup tugas Wakil ketua IKADI, bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas koordinator bidang Sosial, Pendidikan, Kesehatan, Pemuda, Pemberdayaan ekonomi, Ibu-Ibu IKADI, Humas dan dokumentasi, Lingkungan & Keamanan.

Kedelapan : Dalam melaksanakan tugasnya, Bendahara, Sekretaris, para Koordinator Bidang IKADI dan Organisasi di bawah IKADI bertanggungjawab kepada Ketua IKADI dan Wakil Ketua IKADI sesuai lingkup tugasnya.

Kesembilan : Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggungjawab kepada Ketua IKADI dan Wakil Ketua IKADI sesuai lingkup tugasnya.

Kesepuluh : Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan, dengan ketentuan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di Padang
Pada tanggal: April 2008

Pengurus IKADI

Sekretaris Ketua




H. Yan Vinanda SH, SpN T asman, SH,MH

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.
1. Pengurus inti dan anggota Badan Penasehat IKADI;
2. Pengurus inti dan para Kordinator Bidang IKADI
3. Ketua RW III Aur Duri;
4. Para ketua RT;
5. Pengurus inti MDA
6. Pengurus inti Mesjid Baitul Haadi
7. Arsip.




















Lampiran-1: Nomor: / PI00-IKADI/2008 tentang Uraian Tugas Pengurus IKADI masa bakti tahun 2007-2010


I. KETUA
Mengadakan koordinasi dengan sesama anggota lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas pada umumnya, baik pengurus dalam bidang teknis (para koordinator) maupun non teknis (sekretariat dan bendahara).

Bertanggung jawab kepada rapat anggota atau pengurus atas pelaksanaan program kerja pengurus.

Memimpin rapat-rapat, baik rapat pengurus maupun rapat anggota.

Bertanggung jawab atas tugas kepengurusan pada umumnya.

Memberikan persetujuan Batas setiap anggaran yang diperlukan oleh masing-masing koordinator Bidang dan organisasi dibawah IKADI.

Melaksanakan tugas-tugas koordinator didalam hal koordinator dibawah lingkup tugasnya berhalangan.

Menyusun laporan kegiatan, program kerja dan perfomansi keuangan kepada Badan Penasehat.

II. WAKIL KETUA
Mewakili Ketua bila Ketua berhalangan hadir dalam memimpin rapat pengurus maupun kegiatan lainnya.
Mengadakan koordinasi dengan kordinator - kordinator guna menyelenggarakan program kerja pengurus yang berada dalam lingkup tugasnya.
Melaksanakan kontrol atas pelaksanaan tugas masing-masing kordinator
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas masing-masing kordinator.
Melaksanakan tugas-tugas koordinator didalam hal koordinator di bawah lingkup tugasnya berhalangan.
Melaporkan semua kegiatan, yang menjadi tanggungjawabnya kepada ketua IKADI.

III. SEKRETARIS
1. Menyelenggarakan administrasi kepengurusan pada umumnya.
2. Menata kearsipan pengurus.
3. Menghimpun data anggota
4. Menyiapkan surat-surat, undangan-undangan & pemberitahuan-pemberitahuan
5. Menyusun notulen dan berita acara rapat, baik rapat anggota maupun pengurus
6. Mengadakan inventarisi atas sarana yang dimiliki.
7. Melaporkan kegiatan dan program kerja kepada Ketua IKADI.
Bertanggung jawab langsung kepada Ketua atas pelaksanaan tugas-tugasnya


IV. BENDAHARA

1. Menghimpun, menyimpan dan mengelola serta melaksanakan pembayaran atas setiap permohonan anggaran dari masing-masing Koordinator bidang dengan persetujuan Ketua.
2. Menerima pembayaran, baik dari iuaran anggota, sumbagan dari donatur maupun dari sumber-sumber lainnya.
3. Menata pembukuan dan kas.
Mengkoordinir pembayaran iuran ataupun sumbangan.
Memasukkan dana yang diperoleh pada bank yang ditunjuk oleh Pengurus dan membuat laporan posisi keuangan setiap 3(tiga) bulan..
Bertanggung jawab langsung kepada Ketua atas pelaksanaan tugas-tugasnya

V. KOORDINATOR BIDANG LITBANG DAN ORGANISASI
1. Melaksanakan koordinasi, konsolidasi dan komunikasi di lingkungan IKADI terkait dengan penataan organisasi dan sistem informasi.
2. Pemberdayaan organisasi melalui perumusan tugas dan pokok kegiatan organisasi.
3. Pendataan pimpinan dan kader dan upaya pengembangannya.
4. Menyusun usulan perubahan AD&ART kepada pengurus IKADI untuk diteruskan kepada Badan Penasehat.
5. Melakukan analisa dan kajian struktur organisasi eksisting dan membuat usulan restrukturisasi organisasi IKADI.
6. Menyusun program untuk pembinaan dan meningkatkan kerjasama.
7. Melaporkan kegiatan dan program kerja kepada Ketua IKADI.
8. Bertanggung jawab langsung kepada Ketua atas pelaksanaan tugas-tugasnya

VI. KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN
1. Menyusun Rencana pembangunan di lingkungan IKADI meliputi gedung kantor IKADI, MDA, mesjid, sarana olah raga, gedung serba guna, dan fasilitas umum lainnya.
2. Menerima masukan dan usulan rencana pembangunan dari warga Aur duri Indah, pengurus Mesjid dan pengurus MDA dan melaporkannya kepada pengurus IKADI.
3. Melakukan kajian rencana pembangunan dan melaporkan kepada pengurus IKADI sedbagai bahan masukan untuk kemudian oleh pengurus IKADI dikomunikasikan kepada warga Aur duri Indah untuk mendapatkan persetujuannya.
4. Membentuk kepanitiaan pembangunan untuk rencana pembangunan yang telah mendapatkan persetujuan.
5. Melakukan Evaluasi dan melaporkan progress pembangunan kepada pengurus IKADI dan warga Aur Duri Indah.
6. Bertanggung jawab langsung kepada Ketua atas pelaksanaan tugas-tugasnya.


VII. KOORDINATOR BIDANG PENDIDIKAN
1. Merencanakan program pendidikan MDA
2. Mengawasi dan menilai kinerja kegiatan MDA.
3. Membuat usulan penetapan iuran bulanan murid MDA
4. Membuat usulan kriteria bantuan pendidikan untuk murid MDA dan sekolah selain MDA..
5. Melaporkan kegiatan dan program kerja kepada Ketua IKADI.
6. Bertanggung jawab langsung kepada Ketua atas pelaksanaan tugas-tugasnya.

VIII. KOORDINATOR BIDANG DANA DAN PARTISIPASI
1. Mencari sumber dana untuk mendukung program-program kerja di bidang pembangunan, Pendidikan, dan kegiatan besar lainnya.
2. Menetapkan prosedur dan mekanisme pemungutan dana.
3. menkoordinir pelaksanaan pemungutan dan pencarian dana
4. Menyerahkan dana yang terkumpul kepada Bendahara
5. Melaporkan kegiatan dan program kerja kepada Ketua IKADI.
6. Bertanggung jawab langsung kepada Ketua atas pelaksanaan tugas-tugasnya.

IX. KOORDINATOR BIDANG PEMUDA DAN OLAH RAGA
1. Melaksanakan pembinaan di bidang olahraga
2. Melaksanakan Pembinaan di bidang kesenian daerah.
3. Melaporkan kegiatan dan program kerja kepada wakil Ketua IKADI.
4. Bertanggung jawab langsung kepada wakil Ketua IKADI atas pelaksanaan tugas-tugasnya

X. KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN EKONOMI
1. Melakukan kajian untuk membentuk usaha koperasi dan usaha lainnya.
2. Memberi bantuan dan pembinaan terhadap usaha ekonomi lemah.
3. Melaporkan kegiatan dan program kerja kepada wakil Ketua IKADI.
4. Bertanggung jawab langsung kepada wakil Ketua IKADI atas pelaksanaan tugas-tugasnya.

XI. KOORDINATOR BIDANG IBU-IBU
1. Melakukan pembinanan 10 Program PKK
2. Melakukan pendataan kondisi keluarga dan memberikan informasi kepada Koordinator Bidang di IKADI yang terkait dengan kesehatan, pendidikan dan ekonomi.
3. Melaporkan kegiatan dan program kerja kepada wakil Ketua IKADI.
4. Bertanggung jawab langsung kepada wakil Ketua atas pelaksanaan tugas-tugasnya.

XII. KOORDINATOR BIDANG LINGKUNGAN & KEAMANAN
1. Melakukan kordinasi dengan Ketua RW dan RT untuk penetapan kebijakan pelaksanaan siskamling dan K3
2. Melaporkan kegiatan dan program kerja kepada wakil Ketua IKADI.
3. Bertanggung jawab langsung kepada wakil Ketua IKADI atas pelaksanaan tugas-tugasnya.

XIII. KOORDINATOR BIDANG KESEHATAN
1. Melakukan pembinaan terhadap Pelaksanaan POSYANDU, Lansia, Balita
2. Mengkordinir pelaksanaan layanan kesehatan dan klinik konsultasi kesehatan.
3. Melaporkan kegiatan dan program kerja kepada wakil Ketua IKADI.
4. Bertanggung jawab langsung kepada wakil Ketua IKADI atas pelaksanaan tugas-tugasnya.

XIV. KOORDINATOR BIDANG SOSIAL
1. Mengkoordinir kegiatan perawatan jenazah, memandikan, mengkafani, mensholatkan dan menguburkan jenazah.
2. Mengkoordinir pelaksanaan Takziah
3. Memberikan bantuan atau santunan kepada warga yang meninggal dunia.
4. Mengkoordinir kunjungan ke rumah sakit atau rumah terhadap warga yang sakit.
5. Melaporkan kegiatan dan program kerja kepada Wakil Ketua IKADI.
6. Bertanggung jawab langsung kepada Wakil Ketua IKADI atas pelaksanaan tugas-tugasnya.

XV. KOORDINATOR BIDANG HUMAS DAN DOKUMENTASI
1. Melaksanakan tugas-tugas ke luar dari Ketua dan Wakil Ketua IKADI.
2. Menjalin hubungan ke luar lembaga sesuai fungsi dan kebutuhan
3. Membukukan surat keluar dan masuk
4. Koordinasi dengan Sekretaris dalam mengantar surat keluar.
5. Mengagendakan tugas dan kegitaan Pengurus IKADI terkait dengan tugas keluar.
6. Menerima permohonan kunjungan, Tugas Praktik Mahasiswa, Pelajar dan Studi banding.
7. Mewakili ketua dan wakil ketua dalam urusan kehumasan.
8. Membuat laporan kepada Wakil Ketua secara periodik
9. Bertanggung jawab langsung kepada Wakil Ketua atas pelaksanaan tugas-tugasnya.



Lampiran-2: Nomor: / PI00-IKADI/2008 tentang Mekanisme Kerja IKADI dengan Organisasi di bawah IKADI.


I. IKADI dengan MDA

pengurus IKADI memilih kepala sekolah MDA.
Pengurus IKADI Memilih dan menetapkan guru MDA
Pengurus IKADI melakukan evaluasi kinerja guru
Pengurus IKADI bersama pengurus MDA Menetapkan besarnya SPP MDA
Pengurus IKADI bersama Pengurus MDA Menentukan kriteria bantuan pendidikan MDA bagi murid yang tidak mampu dan murid yang berprestasi.
Pengurus IKADI bersama Pengurus MDA Melakukan rapat tahunan penerimaan ajaran baru dengan agenda
Laporan penerimaan mahasiswa baru
Penetapan kelas.
Jumlah murid yang mendaftar dan yang diterima.

Pengurus IKADI bersama Pengurus MDA Melakukan rapat semesteran dengan agenda :
Keadaan Siswa dan Perbandingan Drop-Out dengan tahun lalu
Intensitas KBM
Rekapitulasi Absensi Guru
Rekapitulasi Absensi Siswa
Prestasi Belajar Hasil Semester
Laporan keuangan selama satu semester.

Pengurus IKADI bersama Pengurus MDA Melakukan rapat tutup ajaran dengan agenda :
Keadaan Siswa dan Perbandingan Drop-Out dengan tahun lalu
Intensitas KBM
Rekapitulasi Absensi Guru
Rekapitulasi Absensi Siswa
Prestasi Belajar Hasil Semester
Laporan keuangan selama satu semester.
Perbandingan hasil belajar dengan semester sebelumnya
Penentuan rapat pembukaan tahun ajaran baru

Minggu, 03 Agustus 2008


STRUKTUR PENGURUS MESJID BAITUL HAADI AUR DURI INDAH PERIODE 2008-2010

Selamat Datang

Selamat datang di home page Ikatan Keluarga Aur Duri Indah (IKADI) Padang. Home page ini dibuat untuk menampung aspirasi dan kegiatan warga Komplek Perumahan Aur Duri Indah Padang.